Rabu, 29 Maret 2017

Aspek Hukum dan Etika Dalam Internet

Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.

Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.


Sama hal nya dalam dunia maya atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.

ETIKA DALAM BERINTERNET
       Etik (ethic) adalah  kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak). Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.

Menurut Gibson, W:
Cyberspace: The notional environment within which electronic communication occurs, especially when represented as the inside of a computer system; space perceived as such by an observer but generated by acomputer system and having no real existence; the space of virtual reality (oxford English dictionary, 2000)

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
1.   1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan     adat istiadat yang berbeda-beda.
2    2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak               mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
      3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak     etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak             seharusnya dilakukan.
     4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan     masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

     Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.


Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan     hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua     (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa     dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka         peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan               ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti             kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan           mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10.Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

ASPEK HUKUM DALAM INTERNET

   Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.

    Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).

   Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.

   Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.

   Prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .

  Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa :

   setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

    Meskipun aturan-aturan hukum dalam pemanfaatan internet yang terkait dengan substansi yang bertentangan dengan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum sudah cukup kuat, ini bukan berarti Departemen Kominfo sedemikian mudah memberi peluang kepada aparat penegak hukum untuk menerapkannya secara respresif. Di dalam berbagai kegiatan sosialisasi UU ITE misalnya, Departemen Kominfo selalu menyebutkan, bahwa ada beberapa klausaul baik di dalam UU itu sendiri maupun UU lain yang perlu dipertimbangkan supaya tidak ada abuse of power . Bahwasanya kemudian ada misalnya beberapa situs yang menimbulkan kerisauan publik dan ternyata tetap exist, maka hal itu bukan berarti Departemen Kominfo melakukan pembiaran.

    Upaya Departemen Kominfo tetap dilakukan sebatas kewenangan dan ruang lingkup tugasnya (sebagaimana contoh dalam mengatasi ekses film Fitna tersebut di atas) dan turut melakukan tracing sebelum menempuh upaya pemblokiran, namun hanya saja eksekusi penegakan hukum tetap dilakukan sepenuhnya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan rugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangannya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

    Prinsip Departemen Kominfo adalah tetap mempertimbangkan unsur-unsur multi dimensional (jadi tidak semata-mata masalah teknis belaka), bersikap bijak namun tegas dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, aparat keamanan dan sejumlah stake holder seperti para blogger (karena di kalangan blogger juga memiliki tata krama yang sangat perlu diapresiasi) misalnya dan berkonsultasi untuk menempuh cara yang paling efektif, efisien dan dengan minimalisasi unsur kegaduhan publik.


    Melihat beberapa contoh tersebut, tentunya semakin menjelaskan kepada pembaca sekalian bahwa internet yang selama ini dikenal seolah tanpa nilai (aturan), ternyata memiliki banyak “kesamaan” dalam hal penerapan hukum. Mudah-mudahan sedikit informasi ini, dapat memberikan keyakinan pada kita dalam mengarahkan anak-anak kita menjadi lebih bijak dalam memanfaatkan internet .Dalam pemanfaatan internet dan aturan hukum yang dapat meminimalisasi penggunaan internet untuk hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.



Minggu, 19 Maret 2017

Pengertian Web Science

Pengertian dan Perkembangan Web Science


Pengertian Web Science

Web Science adalah ilmu pengetahuan untuk membuat dan memanipulasi web. 

Web merupakan kumpulan halaman yang dapat menampilkan informasi berupa gambar, animasi, tulisan, suara maupun gabungan dari keseluruhannya yang bersifat statis atau dinamis yang membentuk rangkaian yang dapat di hubungkan dengan banyak link. 

Science adalah ilmu pengetahuan yang didapat dan bisa menjadi pengetahuan bagi masyarakat untuk memberi informasi yang akurat.

Tujuan dari web science adalah  untuk mengetahui bagaimana cara mengetahui source code dari web itu sendiri dan bagaimana kita dapat memanfaatkan web tersebut untuk melakukan hal yang positif.



Perkembangan Web Science

1. Web 1.0

    Web 1.0 dikembangkan untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat yang sedikit interaktif.           Secara garis besar, sifat Web 1.0 adalah Read.
   
   Tahun 1997 sudah semakin berkembang untuk tampilan sebuah website. Jika tahun sebelumnya          hanya dapat menampilkan tulisan saja maka gambar pun bisa tertampil di halaman website.

  Tahun 1998, Google berdiri dan internet menjadi semakin mudah untuk dijamah. di kala itu potensi     website dengan format portal berita dan toko online (seperti amazon.com) di lirik besar-besaran oleh   investor.

 Jadi pada Web 1.0 merupakan teknologi awal dari website, dimana pembuat sebagai pemberi  informasi dan pengguna hanya sebagai pembaca (seperti membaca koran lewat computer,  aktifitasnya hanya searching saja). Bahasa yang digunakan pada web ini masih berupa HTML saja.



2. Web 2.0

    Banyak perusahaan online tumbang di masa DotCom Bubble burst, namun banyak juga yang bertahan. Google, Yahoo, Amazon dan eBay adalah beberapa diantaranya. Kehancuran selalu menyisakan pemain berkualitas yang bertahan. Dari keruntuhan DotCom Bubble burst tersebut, wajah world wide web perlahan mulai berubah.

Di tahun 2001, wikipedia di luncurkan. Apple mendirikan iTunes. Di tahun 2002, friendster di luncurkan. Perlahan, world wide web mulai di huni oleh website – website dengan karakteristik yang berbeda dengan website – website yang eksis sebelum dotcom bubble burst. Website website tersebut memiliki satu ciri mencolok bernama partisipasi sehingga pada tahun 2003, istilah web 2.0 muncul
Istilah web 2.0 tidak mengklasifikasikan world wide web berdasarkan teknologinya, namun berdasarkan karakter website tersetbut. Istilah web 2.0 juga memunculkan istilah web 1.0: Satu istilah untuk era sebelum web 2.0

Pada garis besarnya, web 2.0 berbicara mengenai partisipasi. hubungan komunikasi many-to-many. Jika pada era web 1.0 (era sebelum web 2.0, dari 1990 hingga 2001) pengguna internet dengan mudah membrowse internet, namun pengadaan konten di internet masih ‘dikuasai’ oleh para geek yang menguasai bahasa HTML untuk membuat halaman web. Komunikasi yang terjadi pun hanya satu arah: dari pemilik website ke pengunjungnya. Pada era web 2.0, pengadaan konten di internet tidak lagi dikuasai oleh geek. Website – website yang digolongkan ke dalam kategori web 2.0 (kita akan menuliskan lebih rinci tentang web 2.0 di tulisan selanjutnya) memfasilitasi pengguna internet biasa untuk menuliskan konten mereka sendiri: Website sharing foto seperti flickr, blog service seperti wordpress.com, blogger.com, video sharing seperti YouTube, dll. Komunikasi pun terjadi secara dua arah, dimana pengunjung web juga bisa memberikan informasi.

Web 2.0 muncul dimana para pengguna website-pun dapat berkomunikasi 2 arah dan memiliki berbagai kelebihan lainnya.


Minggu, 13 November 2016

Menghilangkan suara dengan Vegas

Cara Menghilangkan & Memasukkan Suara ke dalam Video dengan menggukan vegas pro 14.0


Dalam tugas kali ini gua di tunjuk untuk menghilangkan suara dan memasukkan suara dalam video yang sudah di rekam. Karena suara dalam video di kamera kurang jelas, maka dari itu saat pembuatan video menggunakan suara dari microphone handphone yang sudah direkam dan kemudian disambungkan ke dalam video.

Dalam mengedit suara gua menggunakan software vegas pro 14.0 yang dapat di download di google. Menurut gua lebih mudah menggunakan software vegas dari pada software lain. Karena dari fitur yang lengkap dan tampilan yang mudah untuk di gunakan . oke langsung saja stepnya :
1.         Yang pertama harus punya softwarenya terlebih dahulu dong (di google banyak )
2.         Harus ada video yang mau di hilangkan suaranya 


Buat New Project dengan mengklik File - New


Masukkan Video yang mau di edit ke dalam vegas 


Lalu arahkan ke track audio -> Klik kanan -> lalu pilih “Delete Track”. Dengan begitu track Audio atau yang bisa kita sebut suara akan terhapus.


 Selesai ini lah cara menghapus suara video di dalam kamera kita dan untuk memasukkan suara yang udah direkam di handphone tinggal dimasukkan ke dalam vegas dan cocokan suara dengan videonya

Terima kasih 



Jumat, 30 September 2016

Software Editing Music & Video




Assalamualaikum wr.wb

Kali ini gua akan memperkenalkan beberapa software maupun aplikasi android yang 
bisa diandalkan untuk mengedit video maupun musik.



1. Vegas Pro 


Sony Vegas Pro adalah paket software editing video untuk non-linear editing (NLE) awalnya diterbitkan oleh Sonic Foundry, sekarang dimiliki dan dijalankan oleh Sony Creative Software. Awalnya dikembangkan sebagai editor audio, akhirnya berkembang menjadi sebuah NLE untuk video dan audio dari versi 2.0. Vegas fitur real-time multitrack video dan audio editing pada trek tak terbatas, sequencing video beresolusi-independen, efek yang kompleks dan alat-alat compositing, 24-bit / 192 kHz dukungan audio, VST dan DirectX plug-in efek dukungan, dan Dolby Digital surround sound mixing . Sampai versi 10, Vegas Pro berjalan pada Windows 7, Windows 8, dan Windows 10. Versi 11 menjatuhkan dukungan untuk Windows XP, dan versi 12 adalah 64-bit saja. Versi 13 menjatuhkan dukungan Windows Vista.

Saat ini Sony Vegas Pro bukan menjadi tandingan Adobe Premire, sementara Sony Vegas Pro memang belum sepopuler Adobe Premire yang didukung begitu banyak plug-in. Selain itu, Sony Vegas Movie Studio juga merupakan program video editing yang powerful dan membuat DVD yang berkualitas yang mana selalu diberikan oleh Sony untuk banyak produk.


Dengan program ini memberikan dimensi baru untuk home movies mereka yang menggunakan program ini, dengan banyaknya pilihan fitur sehingga Anda dapat membuat video berkualitas secara professional, termasuk transisi, judul dan efek khusus termasuk type efek dalam green screen employess yang selalu ada dalam suatu film.


Dengan Sony Vegas Movie Studio dapat menggambar dengan tool yang bermanfaat seperti zoom, rotation dan kemampuan untuk melihat foto dalam format widescreen yang memungkinkan film untuk bergerak meskipun berupa gambar, memungkinkan format film dalam kecepatan tinggi, yang mana kemudian Anda dapat berbagi terhadap situs web seperti YouTube atau MySpace, atau jika Anda lebih senang terukir dalam bentuk DVD, dimana Anda dapat membuat menu yang bergerak dan navigasi sendiri.


Disamping kemampuan untuk membuat soundtracks Anda sendiriuntuk suatu video, termasuk lebih dari 40 template untuk berbagai menu yang berbeda-beda sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Sebuah program yang luar biasa yang akan memenuhi semua kebutuhan user yang sudah professional dan amatir untuk membuat dan mengedit video. Ini hanya berlaku dalam bahasa Spanyol tetapi penulis web telah memberlakukannya dalam bahasa Inggris, Jerman, Prancis dan Japanese.


Tetapi Sony Vegas Pro memiliki banyak kemudahan yang tidak dimiliki Adobe Premire. Sony Vegas Pro memiliki interface pada panel langsung tampak dilayar dan fitur Drag and Drop. Bahkan dapat mengunakan multiple monitor. Misalnya anda memiliki 2 monitor, sementara 1 monitor digunakan untuk editing, sedangkan monitor lainnya dapat digunakan untuk display hasil video editing.

Pengenalan Sony Vegas Pro
Software pengeditan video memiliki banyak jenis dan berbagai karakteristik pengeditannya. Biasanya digolongkan dalam bentuk :

1. Standart editing.
    Contohnya : ulead, pinnacle studio, power director
2. Semi professional editing.
    Contohnya : sony vegas.
3. Professional editing.
    Contohnya : adobe premiere, avid, pinnacle liquid.

Sony vegas kemudian disebut vegas, merupakan software video editing yang dikeluarkan oleh sony pictures digital Inc. Vegas sudah mendukung :
1. Multi track untuk track audio dan video.
2. Metode pengeditan nonlinear.
3. Multichannel dalam mixing dan perekaman audio.
4. Mampu membuat surround pada suara video.

Dengan daya dukung tersebut di atas, vegas dapat menghasilkan video dengan efek 3 dimensi (3D) dan pada audio dapat menghasilkan suara berkualitas 5.1 surround. Vegas juga dilengkapi dengan fasilitas network rendering yang biasa digunakan pada produksi video yang sangat banyak mengandung animasi dan efek, sehingga penggunaan network rendering lebih banyak digunakan pada produksi video berskala besar.

Pada pengeditan video, vegas dapat mendukung penggunaan script sebagai automation editing ataupun efek dalam pembuatan proyek video. Bahasa pemprograman yang digunakan adalah javascript dan visual basic script. File project yang dihasilkan oleh vegas akan berakhiran *.veg.

Dengan demikian pemilihan vegas sebagai editor video dapat memberikan kebebasan dalam berkreasi membuat video tanpa memerlukan spesifikasi hardware yang tinggi namun dapat memberikan bentuk pengeditan yang bagus dengan kinerja software yang ringan. Software ini merupakan software yang ane andalkan untuk mengedit video dan memasukan musik ke dalam video


Selanjutannya ini merupakan aplikasi dari android untuk membuat video maupun mengedit video
1.  ScreenCast

Aplikasi Ini merupakan bawaan dari rom CM 13 TS, dan bisa didapatkan di playstore fungsinya aplikasi ini digunakan untuk merekam homescreen android kita, jadi bisa digunakan untuk membuat sebuah tutorial di android.

2. Quik




Aplikasi ini merupakan Aplikasi yang digunakan untuk mengedit video dan menambahkan beberapa musik ataupun bisa juga digunakan untuk memotong beberapa bagian dalam video tersebut. Fitur didalam quik tersebut sangat simpel dan mudah, jadi ane tidak perlu menjelaskan cara penggunaanya karena ane yakin semuanya pasti bisa gunainnya, Untuk mendownload aplikasi ini terdapat di PlayStore maupun di IOS.


Ini merupakan Video yang ane Sudah buat









Senin, 20 Juni 2016

Cita - Cita Kedepan

Cerita dulu ah ...
    
       Sejak kecil saya sudah mulai tertarik dengan sebuah teknologi termasuk komputer dan handphone, saat itu komputer yang saya punya pentium 4(kalau tidak salah) disitu saya mulai rada tertarik dengan komputer tapi karena dulu usia ane masih kecil komputer hanya saya gunakan untuk bermain game(maklumlah anak - anak heheheh). dulu ane sangat kepo dengan disket( kenapa benda kotak seperti itu bisa nyimpan file. dan gimana sih caranya buat komputer) dan saat menginjak SMA saya bertemu dengan sahabat saya, dia mengajarkan saya banyak tips dan trick seputar dunia komputer dari internetan gratisan, mengoprek android, membongkar pc, seputar software. berawal dari melihat saya akhirnya bisa untuk melakukan seperti itu. dan akhirnya pun saat kuliah ane masuk ke jurusan Teknik Informatika, ane juga tertarik dengan dunia handphone, dulu os handphone itu JAVA , pasa masih kecil ane sering ngotak - ngatik handphone kaka sepupu ane, ortu ane, pokonya semua hp yang ane liat ane coba - coba hehehehe, dari membobol kunci patternya. sebenernya sih kepo sama isi smsnya wkwkkw. oke lanjut ke jenjang SMA saat itu sedang boming BB(Blackberry) dulu ane juga sempat beli bb tapi pas os android mulai bermunculan, karena waktu itu android masih mahal akhirnya ane ganti dengan symbian(symbian it os setelah java dan pada masanya sangat boming) maklum anak SMA belom punya duit banyak jadinya beli symbian heheheh, karena dulu saya sangat aktif buka facebook pikiran ane terbuka dari pada main game di fb(ninja saga, Perjuangan semut) ane masuk deh di forum - forum symbian dan disitulah ane mulai mengoprek2 hp symbian dulu kalo ga salah menggunakan python2 gitu, dan pada akhirnya hp itu pun bootlop(bootlop itu seperti cuman bisa masuk logo doang kalo diandroid) :v, ane terpaksa membawa ke konter karena ane belom paham untuk flashing, tapi pas bootlop kedua akhirnya ane paham untuk flashing hehehehe, waktu mulai berganti sudah bosen dengan symbian ane beralih ke android, dulu ane masih membeli hp bekas karena kurangnya uang, ane mulai mengoprek atau mengutak atik android dari hp ane masih ace 2, berjalannya waktu hp android murah mulai bermunculan, karena ga mau ketinggalan jaman, ane sering gonta ganti handphone tapi yang dibawah 2 juta hehehehhe. dan sekarang ane betah dengan hp merk xiaomi. dan pada akhirnya hingga sekarang ane masih terus mengupdate tentang komputer dan masih mengoprek android ( android itu os yang paling gampan di operk). dan sekarang ane pun tertarik didunia programmer. kedepannya ane ingin menjadi developer atau mngerti dengan dunia programmer


Usaha - Usaha dari cerita ane diatas
- untuk mengumpulkan uang untuk membeli handphone ane rela tidak jajan saat di sekolah, dan berjualan di SMA
- belajar di Kuliah atau autodidak, melihat di google, fb kaskus
- memahami dan mengerti bahasa programmer
- ikut - ikut acara meet up seputar dunia teknologi 


Misi ane sih ga terlalu muluk - muluk
Membuat sebuah tim dengan berbasih teknologi yang tidak berjauhan dengan nilai agama. menjadi developer, atau programmer di sebuah tim